Publikasi BPTD Kelas II Jambi

Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Mendukung Penuh Langkah Pemerintah dalam Pelaksanaan Operasi Simpatik Sadar Keselematan Menuju Indonesia Tanpa Over Dimension dan Over Load (ODOL)

19 Agu 2024, 13.29 | 2051x dilihat

Berita
Blog

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Penertiban dan penindakan kendaraan angkutan, yang membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimal dari sisi dimensi dan sisi berat Volume kendaraan atau overdimension and overloading/ODOL memerlukan Perhatian dari Seluruh Elemen Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan akan penerapan regulasi yang tegas.
Pengoperasian kendaraan angkutan barang Yang melebihi kapasitas maksimal termasuk pelanggaran lalu lintas berat dan dapat membahayakan keselamatan Pengemudi dan juga pengguna jalan Lainnya.

Aksi operasi serentak yang dilakukan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) dibawah kementrian perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan barang Pada tanggal 19 -25 Agustus 2024 melakukan operasi serentak seluruh Indonesia dengan tema ”Keselamatan Tanggung Jawab Kita Bersama”.
Presiden Asosiasi pengemudi seluruh indonesia (APSI Bersatu) Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH saat di hubungi Di Kantornya Menyatakan Bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamtan lalulintas dan angkutan jalan serta menekan Fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Operasi simpatik yang di lakukan direktorat jendral perhubungan darat yang melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran akan di tindak sesuai aturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang ‘’Lalulintas dan angkutan barang’’tegas Akbar Selaku Presiden APSI Yang Juga Pimpinan Pada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, pada Senin,19/8/24.
Operasi Serempak di Seluruh Indonesia Tersebut Menyasar hal-hal Sebagai Berikut :

  1. kegiatan tersebut dilakukan serentak seluruh Indonesia dari tanggal 19-25 Agustus 2024
  2. pengawasan dan penegakan hukum pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis.
  3. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan stekholder terkait seperti : Kepolisian Republik Indonesia,Dinas Perehubungan Provinisi/kab/kota serta di dukung penuh oleh Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).
    Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH., Berharap Bahwa Operasi Ini dapat Dilakukan Secara Berkelanjutan dan Terus Menerus Agar Dapat Menekan Angka Kecelakaan Yang Dialam Pengemudi dan Pengguna Jalan Lainnya dan Segenap Anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Berharap hal Ini Bisa Dilaksanakan Dari Hulu hingga Hilir yaitu Melakukan Pemeriksaan ke seluruh Perusahaan – perusahaan dan usaha Per orangan secara rutin agar Kedepannya pengemudi Indonesia Tidak Lagi Merasa adanya Dikotomi (Perbedaaan) Antara Perusahaan satu dan Lainnya
    Bahwa Terkadang Oknum Pengusaha Tertentu Kerap Menjadikan Pengemudi Sebagai Korban dengan Ancaman Akan di Berhentikan Pekerjaannya Jika Tidak Membawa Unit kendaraan Yang Melebihi Kapasitasnnya (Overload/Overdimension), Terkadang Pula ada Oknum Pengusaha Yang Menyiasati tidak Menjalankan Unit Kendaraannya saat ada Penertiban
    Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia berharap Operasi secara Acak dan Berkelanjutan Yang Menyasar ke seluruh Perusahaan dan Perorangan dapat berjalan Pararel dengan Penertiban Secara Berkelanjutan demi Keselamatan Pengemudi Indonesia, Agar tidak ada lagi Pengemudi di Indonesia yang Menjadi Korban dari Ketamakan Oknum Pengusaha Yang Bertujuan Memperkaya diri sendiri
    Terkait dengan Penolakan akan Operasi Serentak yang dilakukan Sekelompok Kecil Yang Menamakan dirinya Pengemudi terhadap Operasi Yang Dilakukan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) dibawah kementrian perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan barang Pada tanggal 19 -25 Agustus 2024 Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Menegaskan Bahwa Operasi Simpatik Tersebut Sesungguhnya Telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Negara Tidak Boleh Kalah dengan Para Pelanggar Hukum Yang Mengatasnamakan Pengemudi
    Bahwa Apabila Kelompok Kecil Yang Menolak Operasi Simpatik Yang dilakukan Pemerintah Tersebut Benar adalah Pengemudi Yang sebenarnya maka sepatutnya Merasa Terlindungi Karena Imbas dari Overload dan Over Dimension Tersebut Kerap menjadi Pemicu Utama Kecelakaan di Jalan Raya, dan Bukan Terancam Karena secara Nyata Unit kendaraan Tersebut Melakukan Pelanggaran sebagaimana Kententuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pungkas Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Berdarah Makasaar Tersebut.
Blog

Ditjen Hubdat Akab Gelar Pengawasan dan Gakkum Serentak