PPID BPTD KELAS II JAWA BARAT

Sejak Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah menuju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai Instrumen Hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya ilkim transportasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good Governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Judul Informasi Publik Kategori Bentuk Informasi Tahun Link
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 117 TAHUN 2022 Persuratan Kementerian Perhubungan Soft File 2022 Detail
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 46 TAHUN 2018 Persuratan Kementerian Perhubungan Soft File 2018 Detail
PPID BPTD KELAS II JAWA BARAT

TUGAS DAN FUNGSI PPID BPTD KELAS II JAWA BARAT

tes

avater
TESSSSSSSS
image

tes

tes