Informasi Berkala BPTD Kelas II Jawa Barat
Profil BPTD Kelas II Jawa Barat
31 Juli, 2024 225x
Kategori : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat
Ringkasan Informasi :
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : PPID BPTD Kelas II Jawa Barat
Penerbit Informasi :
Bentuk Informasi yang Tersedia : Soft File
Tempat dan Tahun Pembuatan : , 2023
Jangka Waktu Penyimpanan : None

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat
Jl. Leuwipanjang, Kel. Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40233

Profil Singkat
Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023. BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan;
  3. Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan;
  4. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Balai Pengelola Transportasi Darat
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
  3. Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
  4. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
  5. Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Informasi Publik Terbaru: