Dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta Nomor SK-BPTDDIY 264 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta, tertanggal 29 Agustus 2025.
VISI DAN MISI PPID
VISI
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum.
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
MISI
TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.