Informasi Serta Merta BPTD Kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembatasan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran 2025
23 Maret, 2025 10x
Kategori : Informasi Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran
Ringkasan Informasi :
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta
Penerbit Informasi :
Bentuk Informasi yang Tersedia : Soft File
Tempat dan Tahun Pembuatan : , 2025
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Masih Berlaku

Selama libur lebaran, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Hal ini dilakukan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini juga diharapkan mampu menjadikan mudik lebaran tahun ini menjadi perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan, tanpa mengesampingkan stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok. Lihat.