Informasi Berkala

Profil Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III D.I.YOGYAKARTA

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

  • Alamat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III D.I.Yogyakarta

Jl. Babarsari TB-V Nomor 11, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman

Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

  • Tugas

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai-danau.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
  3. pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai-danau, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
  4. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
  5. pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
  • Struktur Organisasi

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala Balai. Di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.

  • Satuan Pelayanan

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta memiliki sejumlah satuan pelayanan yang terdiri dari 2 Terminal Tipe A dan 3 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu: Terminal Tipe A Giwangan Yogyakarta; Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunung Kidul; UPPKB Kulwaru Kulon Progo; UPPKB Taman Martani Sleman; dan UPPKB Kalitirto Sleman.

Informasi Berkala

Informasi Berkala