PENGUMUMAN LELANG
Kantor Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi akan mengadakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa:
1 (satu) Paket Peralatan dan Mesin dengan kondisi Rusak Berat
Harga Limit sebesar Rp 39.885.000,- Uang Jaminan Rp. 19.000.000,-
Pelaksanaan Lelang.
Hari/Tanggal : Jumat, 7 Juni 2024
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : Jumat, 7 Juni 2024, 09.30 WIB (sesuai waktu server)
Penetapan Pemenang Lelang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Alamat Domain : https://portal.lelang.go.id/lot-lelang/detail/896356/BPLJSKB-Peralatan-dan-Mesin-di-Kota-Bekasi.html
Tempat Lelang : Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
Jalan Raya Setu, Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi
Syarat-syarat lelang :
Cara Penawaran.
Cara Penawaran Lelang secara Open Bidding tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Uang Jaminan lelang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) PT. BNI (Persero) Cabang Bekasi harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan (tidak dicicil). Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang ditimbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
- Penawaran lelang dimulai dari nilai limit, penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu akhir penawaran.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
- Obyek Lelang
- Obyek Lelang di atas dijual lelang dalam kondisi apa adanya ”as is” dengan segala kekurangan, kerusakan dan konsekuensi biaya-biaya yang ada pada aset di atas berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
- Biaya angkut barang yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang dan barang yang dilelang tersebut diambil paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pelunasan bagi peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang.
- Open house dan Aanwijzing dilaksanakan pada Hari/tanggal : Rabu - Kamis, 5-6 Juni 2024 dari pukul 10.00 s/d pukul 15.00 WIB. Hub. Bp. Yayat Hidayat No. Hp. 0895360972020. Lokasi Objek lelang berada di Kantor BPLJSKB, Jalan Raya Setu, Cibuntu, Cibitung, Kab Bekasi.
- Peserta lelang yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap mengetahui dan menyetujui Berita Acara Aanwijzing.
- Kepada pemenang lelang selama proses pengangkutan barang dimaksud diwajibkan melakukan suatu kegiatan antara lain sebagai berikut :
- Berkoordinasi dengan pihak terkait selama proses pengangkutan barang dimaksud.
- Menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan dan resiko yang timbul selama proses pelaksanaan pengangkutan dimaksud.
- Karena satu dan lain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi.
Info Lelang Peralatan dan Mesin