Balai PLJSKB resmi didirikan pada tanggal 26 Maret 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 1988 dan beralamat di Jalan Raya Setu Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Propinsi Jawa Barat, Indonesia. Sejak saat itu BPLJSKB juga resmi beroperasi untuk melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor melakukan pengujian bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi. Saat ini BPLJSKB sudah memiliki sejumlah fasilitas peralatan uji modern untuk bisa mengimbangi kemajuan teknologi kendaraan bermotor dan beberapa alat uji sudah memiliki sertifikat ISO dan terakreditasi.
Melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.
- Pelaksana Uji Tipe
Pelaksana uji prestasi, bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, dan uji lapangan serta pemeriksaan kontruksi. - Bahan Sertifikasi
Penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor. - Pemeriksaan Dok Teknis
Pelaksanaan pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi kendaraan bermotor yang akan diuji. - Pemeliharaan Peralatan
Pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan penilaian kinerja fasilitas dan peralatan pengujian serta sarana penunjang teknis lainnya. - Pengembangan Teknologi
Pengembangan teknologi pengujian tipe kendaraan bermotor dan pengembangan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor. - Administrasi dan Kerumahtanggan
Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.