Kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor yang akan dilakukan uji sampel dipilih oleh unit uji sampel dalam hal ini Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) secara acak berdasarkan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan SUT
Tim uji sampel akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor
Pemilihan sampel kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor oleh tim uji sampel yang dituangkan dalam berita acara pemilihan sampel
Berita acara pemilihan sampel ditandatangani oleh perwakilan unit pelaksana uji sampel dan pemohon
BPLJSKB akan membuat surat pengantar uji dan kode billing pembayaran kepada customer
Customer mengirimkan unit uji sampel yang telah dipilih oleh tim uji sampel ke lokasi dropoff kendaraan yang telah di sediakan BPLJSKB 1 (satu) hari sebelum jadwal pengujian yang telah ditentukan
Pemohon menyerahkan berkas pendaftaran uji sampel ke bagian petugas pendaftaran
Seksi Pelayanan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan memastikan fisik kendaraan sesuai dengan Berita Acara Pemilihan Sampel
Jika “Tidak Sesuai” maka Kepala Seksi Pelayanan mengeluarkan surat penolakan pengujian
Jika “Sesuai” Kepala Seksi Pelayanan akan menandatangani Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU); 11. Seksi Pengujian akan melaksanakan pengujian sampel
Evaluasi hasil pengujian sampel oleh Kepala Seksi Pelayanan
Berkas hasil uji sampel akan diserahkan kepada Seksi Pelayanan yang kemudian akan dibuatkan Surat Keterangan Kesesuaian/Surat Keterangan Ketidaksesuaian
Surat Keterangan tersebut akan dievaluasi dan ditandatangani oleh Kepala BPLJSKB dan dikirim ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan dan customer