PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KONVERSI

  • Pemohon membawa unit uji sesuai jadwal yang telah ditentukan

  • Petugas melakukan pengecekan berkas pendaftaran

  • Petugas melakukan pengecekan fisik

  • Proses pengujian sesuai item uji pada Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU)

  • Jika “Lulus”, maka terbit Resume hasil uji

  • Jika “Tidak Lulus”, Pemohon akan mendapat Surat Pemberitahuan Tidak Lulus dan selanjutnya mengajukan SPU Uji Ulang pada item yang gagal