PROSEDUR PENGUJIAN EMISI

  • Petugas pendaftaran menerima berkas permohonan pengujian emisi CO2, atau konsumsi BBM

  • Petugas pendaftaran melakukan perekaman data dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi permohonan yang masuk kemudian dokumen disampaikan ke Seksi Pelayanan

  • Petugas verifikator menyiapkan jadwal pemeriksaan dan menentukan petugas/penguji yang melakukan pemeriksaan Berita acara pemilihan sampel ditandatangani oleh perwakilan unit pelaksana uji sampel dan pemohon

  • Staf Seksi Pelayanan menerima dokumen administrasi permohonan dan berkoordinasi dengan laboratorium emisi untuk konfirmasi data dukung teknis dan menyampaikan dokumen administrasi yang telah dikonfirmasi oleh laboratorium emisi kepada Kepala Seksi Pelayanan

  • Kepala Seksi Pelayanan mengevaluasi dokumen administrasi, menetapkan jadwal pengujian dan memberikan disposisi kepada staf Seksi Pelayanan Penguji menginput hasil pada aplikasi ujitiperb.dephub.go.id dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pengujian

  • Staf Seksi Pelayanan membuat SPU, kode billing pembayaran dan nota dinas

  • Kepala Seksi Pelayanan memeriksa SPU, kode billing pembayaran dan nota dinas

  • Kepala BPLJSKB memeriksa dan mengesahkan SPU dan kode billing pembayaran

  • Staf Seksi Pelayanan mengirimkan SPU dan kode billing pembayaran

  • Pemohon membawa unit uji sesuai jadwal yang telah ditentukan

  • Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran

  • Staf Seksi Pelayanan memverifikasi kesesuaian unit dan memeriksa kondisi fisik kendaraan serta menyerahkan berkas pendaftaran kepada Seksi Pelayanan

  • Staf Seksi Pelayanan menyiapkan Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU)

  • Kepala Seksi Pelayanan memeriksa dan menandatangani SPPU

  • Staf Seksi Pelayanan menyerahkan SPPU kepada Penguji

  • Petugas laboratorium emisi melaksanakan pengujian sesuai dengan SPPU yang diterima

  • Petugas laboratorium emisi menyerahkan Laporan Hasil Uji kepada Kepala Seksi Pelayanan

  • Kepala Seksi Pengujian melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Uji

  • Staf Seksi Pelayanan mendokumentasikan (scan) Laporan Hasil Uji dan menyerahkan berkas Laporan Hasil Uji kepada Seksi Pelayanan

  • Staf Seksi Pelayanan memverifikasi kesesuaian unit dan memeriksa kondisi fisik kendaraan serta menyerahkan berkas pendaftaran kepada Seksi Pelayanan

  • Staf Seksi Pelayanan menyiapkan Surat Keterangan Hasil Pengujian sesuai dengan Laporan Hasil Uji

  • Kepala Seksi Pelayanan memeriksa Surat Keterangan Hasil Pengujian

  • Kepala BPLJSKB memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian

  • Staf Seksi Pelayanan mengirimkan Surat Keterangan Hasil Pengujian yang telah ditandatangani oleh Kepala BPLJSKB ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan dan ke pemohon