PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK RANCANG BANGUN

  • Petugas verifikator menerima dan memeriksa pendaftaran permohonan pemeriksaan fisik pada aplikasi ujitiperb.dephub.go.id

  • Petugas verifikator meneruskan permohonan pendaftaran kepada penguji

  • Petugas verifikator menyiapkan jadwal pemeriksaan dan menentukan petugas/penguji yang melakukan pemeriksaan Berita acara pemilihan sampel ditandatangani oleh perwakilan unit pelaksana uji sampel dan pemohon

  • Penguji melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik produk karoseri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

  • Penguji mengevaluasi hasil pemeriksaan

  • Penguji menginput hasil pada aplikasi ujitiperb.dephub.go.id dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pengujian

  • Kepala Seksi Pengujian mengevaluasi (menyetujui/menolak hasil) pemeriksaan kemudian meneruskan unit yang disetujui kepada Kepala BPLJSKB

  • Kepala BPLJSKB menyetujui (approve) hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala Seksi Pengujian dan meneruskan kepada Direktorat Sarana Transportasi Jalan