Profil PPID BPLJSKB
Profil Singkat PPID Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
Profil Singkat PPID Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor hadir melayani kebutuhan informasi masyarakat dan pengguna jasa dan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan saat ini senantiasa memberikan layanan informasi yang informatif dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
Melakukan pengelolaan informasi publik;
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;