...
Dengan ini, Kami Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.