Pengujian fisik dilakukan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap dan landasan kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin/gas, solar serta kendaraan berbasis listrik
Pemeriksaan kesesuaian fisik dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian hasil pembuatan dan/atau perakitan rumah-rumah dan/atau bak muatan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan terhadap data rancang bangun yang diajukan oleh perusahaan karoseri sebelum dioperasikan di jalan
Uji sampel dilakukan untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah dibuat, dirakit, dan/atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan SKRB Kendaraan Bermotor
Setiap sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, yang meliputi komponen: 1) baterai; 2) sistem baterai manajemen; 3) penurun tegangan arus searah (DC to DC Converter); 4) motor listrik; 5) controller/inverter; 6) inlet pengisian baterai; dan 7) peralatan pendukung lainnya
Pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi dan kemampuan daya angkut
Pengujian CO2 atau konsumsi BBM (UN ECE R101) yang dilakukan secara parsial atau hanya uji konsumsi bahan bakar atau emisi CO2 untuk kendaraan bermotor yang sedang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor
Pengujian terhadap pengembangan prototype teknologi kendaraan bermotor sesuai komponen prototype kendaraan bermotor yang diuji