Publikasi BPTD Kelas III Bangka Belitung

Panutan Pimpinan Daerah Pelapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023

13 Maret 2024, 14.20 | 289x dilihat

Galleri Foto
Blog Blog Blog

Halo #kawulamoda 🙌🏻 kali ini minbel akan menjawab pertanyaan tesebut dalam postingan ini.

Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju, dan sebagainya.

Namun, hal itu bukanlah alasan untuk harus bayar pajak. Pada dasarnya membayar pajak adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Melakukan pembayaran pajak kepada negara diyakini sebagai bukti bakti kepada negara. Dengan membayar pajak, artinya turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama.

Untuk masyarakat yang gajinya di bawah PTKP sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan ternyata tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyediakan formulir SPT 1770 SS untuk pelaporan.

M Fitra Setiawan selaku Ketua Tim Substansi Sarana Balai Pengelola Transportasi darat kelas III Bangka Belitung mengahadiri acara Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 bersama Gubernur Kep. Babel, FORKOPIMDA, dan Walikota/Bupati Se-Babel. (27 Februari 2024).

Pj Gubernur Kepulauan Babel mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi aktif melaksanakan kewajiban perpajakan baik secara pribadi maupun institusi. Mulai dari ASN, TNI/Polri dan selanjutnya akan diikuti oleh masyarakat luas untuk patuh dan taat pada kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT-nya.

.

.

Humas BPTD Babel