Takengon, Aceh Tengah - Tim Penguji Kendaraan Bermotor bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Paya Ilang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh melakukan Rampcheck terhadap Bus Pariwisata di sekitar Objek Wisata Danau Lut Tawar dan Arum Jeram Lukup Badak, Takengon. Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan Bus-Bus Pariwisata yang Tidak Laik Jalan. Dari tanggal 8-9 Juni 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang lingkaran Danau Lut Tawar dan Arum Jeram Lukup Badak, Takengon dengan dukungan dari Satlantas Polres Aceh Tengah untuk menindak pelanggaran.
Selain pemeriksaan unsur administrasi kendaraan, tim juga memeriksa unsur teknis kendaraan meliputi Seatbelt sopir, Alat Pemadam Api, Kondisi Ban, Alat Pemecah Kaca, Lampu Sein, dan lainnya.
Hasil Pemeriksaan pada tanggal 8 dan 9 Juni didapati 12 Unit Bus Pariwisata tidak laik jalan. Dari jumlah tersebut, 9 Unit Kartu Uji tidak aktif dan 1 Unit terkena tilang. Aksi tegas ini bertujuan melindungi keselamatan penumpang dan masyarakat umum dari bahaya akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
foto1
foto2
foto3
foto4
foto5