Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, beserta tim, melakukan kunjungan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Aceh dalam rangka evaluasi penetapan peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat mengenai prasarana transportasi jalan berupa kegiatan monitoring pelaksanaan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Di Kantor BPTD Kelas II Aceh, Hari ini, (26/4/24).
Selama kunjungan ini, tim hukum dan Humas juga meninjau Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C di Provinsi Aceh untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk memastikan bahwa semua terminal di Provinsi Aceh mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan SOP yang tepat guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.
Kunjungan ini untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat dijalankan dengan baik di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Aceh dan untuk meninjau penerapan SOP di setiap Terminal penumpang di Provinsi Aceh. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Terminal.
Selama kunjungan, tim memberikan arahan dan masukan kepada pihak pengelola terminal terkait pemenuhan peraturan perundang-undangan dan peningkatan penerapan SOP di setiap terminal yang dikunjungi.
foto1
foto2
foto3
foto4
foto5