Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang, rencana induk LLAJ dan LLASDP, kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran dan arah pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, kajian, rencana program kerja dan anggaran, dan hibah/bantuan luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP, sistem pengendalian internal pemerintah, pengawasan dan penyusunan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, rapat koordinasi dan rapat kerja dinas.

• • •

Bagian Perencanaan

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana induk jaringan LLAJ dan LLASDP, rencana kebijakan Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, rencana strategis, cetak biru, studi dan kajian kebijakan di bidang transportasi darat, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang program tahunan, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja tahunan, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran, serta program pinjaman/hibah luar negeri;
  3. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan tahunan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.

Bagian Perencanaan terdiri atas:

  • Subbagian Rencana;
    Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana induk jaringan LLAJ dan LLASDP, rencana kebijakan pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, cetak biru, studi dan kajian kebijakan di bidang transportasi darat, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP;
  • Subbagian Program; dan
    Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang program tahunan, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja tahunan, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran, serta program pinjaman/hibah luar negeri;
  • Subbagian Analisa dan Evaluasi.
    Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tahunan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, sistem pengendalian internal pemerintah, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.