• • •

Subdirektorat Pengendalian Operasional

Subdirektorat Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian operasional dan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pengendalian Operasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakn pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Subdirektorat Pengendalian Operasional terdiri atas:

  • Seksi Pengawasan; dan
    Seksi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, serta pemeriksaan kendaraan bermotor umum di jalan.
  • Seksi Penindakan.
    Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.