Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan keselamatan transportasi jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, teknologi kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, teknologi kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, teknologi kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, teknologi kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, teknologi kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; dan
- penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan dan rumah tangga Direktorat.