Direktorat Prasarana Transportasi Jalan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Prasarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang terminal penumpang, terminal barang, penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta jaringan transportasi jalan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang terminal penumpang, terminal barang, penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta jaringan transportasi jalan;
- penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang terminal penumpang, terminal barang, penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta jaringan transportasi jalan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang terminal penumpang, terminal barang, penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta jaringan transportasi jalan;
- penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang terminal penumpang, terminal barang, penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta jaringan transportasi jalan; dan
- penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, dan rumah tangga Direktorat.