• • •

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji tipe kendaraan bermotor.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; dan
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri.

Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor terdiri atas:

  • Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor; dan
    Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, penentuan ambang batas laik jalan pengujian, pengesahan varian, sertifikasi, registrasi, serta kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor.
  • Seksi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor.
    Seksi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa tipe kendaraan bermotor, serta akreditasi bengkel karoseri.