• • •
Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan
Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.
Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan terdiri atas:
- Seksi Promosi; dan
Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, serta manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. - Seksi Kemitraan.
Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.