• • •
Subdirektorat Manajemen Keselamatan
Subdirektorat Manajemen Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Manajemen Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Subdirektorat Manajemen Keselamatan terdiri atas:
- Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen kecepatan, serta penetapan kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. - Seksi Pengembangan Keselamatan.
Seksi Pengembangan Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.