• • •

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan; dan
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang bangun, pengelolaan data dan informasi terminal tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal penumpang angkutan jalan.

Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan terdiri atas:

  • Seksi Rancang Bangun Terminal; dan
    Seksi Rancang Bangun Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi dan kelas terminal, rencana induk terminal, pembangunan, rancang bangun terminal penumpang tipe A dan terminal barang, serta bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi atau peningkatan terminal penumpang tipe B dan tipe C.
  • Seksi Pengelolaan Terminal.
    Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi terminal penumpang tipe A dan terminal barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, serta kompetensi sumber daya manusia bidang terminal angkutan jalan.