• • •
Subdirektorat Angkutan Perkotaan
Subdirektorat Angkutan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Angkutan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan;
- penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan.
Subdirektorat Angkutan Perkotaan terdiri atas:
- Seksi Angkutan Massal; dan
Seksi Angkutan Massal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan. - Seksi Pengembangan Angkutan Perkotaan.
Seksi Pengembangan Angkutan Perkotaan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan.