• • •

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang antar kota.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; dan
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.

Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota terdiri atas:

  • Seksi Angkutan Dalam Trayek; dan
    Seksi Angkutan Dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek, jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, penyusunan dan pemantauan tarif, perizinan, serta pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek.
  • Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek.
    Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan kebutuhan kendaraan umum, pemantauan tarif, perizinan, pembinaan perusahaan angkutan orang tidak dalam trayek, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.