• • •
Subdirektorat Angkutan Barang
Subdirektorat Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Angkutan Barang menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; dan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang.
Subdirektorat Angkutan Barang terdiri atas:
- Seksi Angkutan Barang Umum; dan
Seksi Angkutan Barang Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum, jaringan lintas, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, keperintisan, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang umum. - Seksi Angkutan Barang Khusus.
Seksi Angkutan Barang Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang khusus, jaringan lintas, perizinan, pembinaan perusahaan, pedoman pentarifan, monitoring muatan, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang khusus.