Publikasi BPTD Kelas II Sumatera Selatan

Siap-siap! Kendaraan 'Obesitas' di Sumsel Ditindak Mulai Pekan Depan

19 Nov. 2023, 12.00 | 770x dilihat

Berita
Blog

Palembang - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati, Kota Palembang dan Talang Kelapa, Banyuasin resmi beroperasi hari ini. Mulai pekan depan penindakan akan berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan, UPPKB itu statusnya milik Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sumatera Selatan.

Informasi operasionalnya UPPKB itu telah disampaikan kepada seluruh pengusaha, pemilik angkutan barang dan ekspedisi melalui Surat Edaran Nomor 045.2/7081/I/DISHUB oleh Dishub Sumsel pada Kamis (16/11/2023) lalu.

"Kami mendukung personel, BPTD yang membidangi ini. Selama satu minggu ke depan, operasi simpatik yang dilakukan masih berupa imbauan, teguran dan surat peringatan kepada pengemudi untuk disampaikan kepada pemilik kendaraan," ujar Arinarsa kepada detikSumbagsel, Sabtu (18/11/2023).
Pelaksanaan operasi simpatik itu dimulai 18-25 November 2023. Setelah itu, pihaknya akan melakukan penindakan tilang, transfer muatan yang over load maupun penundaan keberangkatan atau ditahan.

"Penindakan akan kita lakukan mulai 26 November 2023 dan seterusnya," tegasnya.

Dia berharap pemilik usaha mematuhi aturan itu dan tidak membawa muatan yang berlebihan. Selain berbahaya bagi pengendara itu sendiri juga bagi pengendara lain.

Apalagi, kendaraan overload dapat merusak infrastruktur jalan."Kita juga akan melakukan pengawasan dan imbauan dengan menerjunkan personel, khususnya di Jalan Soekarno Hatta dan dari Km 12 ke Terminal Karya Jaya. Lokasi ini merupakan perlintasan kendaraan bermuatan besar dan tinggi," kata dia.