...
...

Regulasi

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

LAPTAH BPTD Kelas II SUMSEL

Laporan Tahunan 2021

Laporan Tahunan 2022

Laporan Tahunan 2023

RKT BPTD Kelas II SUMSEL

Rencana Kerja Tahunan 2024

Laporan LHKPN BPTD Kelas II SUMSEL

Simpanan Beharga

SIMPANAN BERHARGA adalah akronim dari Sistem Informasi Monitoring KePAtuhaN PelaporAN BERagam HARta Kekayaan PeGAwai Kementerian Perhubungan, yang merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk memantau kepatuhan serta mengelola pelaporan harta kekayaan pegawai Kementerian Perhubungan (LHKPN dan Non-LHKPN) dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) Kementerian Perhubungan.

SOP BPTD Kelas II SUMSEL

28. SOP Pelaksanaan Informasi Publik

29. SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat

33. SOP PUBLIKASI HUMAS

34. SOP SKM

35. SOP PENGUMPULAN LAPORAN KEGIATAN HARIAN

36. SOP PELIPUTAN KUNJUNGAN

INFORMASI DAN PENGADUAN

Deskripsi :

Informasii mengenail kanal informasi dan pengaduan:

Contact Center 151:

Kanal pengaduan dan informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151

Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU);

Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh Whistleblower sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan / standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejeniis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditanganni oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sitem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

...