UPPKB Beringin

UPPKB Beringin

Salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat khususnya di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang mana Fungsi dari Jembatan Timbang sebagai alat Pengawasan Muatan Angkutan Barang , yang meliputi Tata cara Pemuatan , Daya Angkut , Dimensi kendaraan dan kelas Jalan yang Wajib Dipatuhi oleh Setiap Pengemudi dan /atau perusahan angkutan Barang. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;

#

Terletak di Jalan Lintas Padang-Medan KM. 214 RAO, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

STAFF UPPKB

  • ASN 11 Orang
  • PPNPN 10 Orang

DATA ASN dan PPNPN UPPKB

1. PPNS = 1 ORANG

2. PENGUJI = 0

3. PENGATUR LALIN = 4 ORANG

4. PENIMBANGAN = 4 ORANG

5. ADMINISTRASI = 3 ORANG

6. KEBERSIHAN = 2 ORANG

7. KEAMANAN = 3 ORANG

8. PETUGAS KALIBRASI = 1 ORANG

9. PETUGAS PENCATATAN KEBERANGKATAN DAN FAKTOR MUAT = 1 ORANG

10. KEAHLIAN TEKNISI DAN ADMINISTRASI = 1 ORANG