Terminal Tipe A Kiliran Jao

Terminal Tipe A Kiliran Jao

Pada tahun 1994 Terminal Kiliran Jao merupakam bagian dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, pada saat itu Dharmasraya dan Sijunjung termasuk kedalam Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Kiliran Jao dilalui oleh jalur Lintas Sumatera, sehingga Kiliran Jao selalu ramai dilalui oleh berbagai kendaraan. Banyaknya kendaraan yang melintasi Kiliran Jao menjadikan aktivitas lalu lintas diwilayah ini tidak pernah sepi. Peningkatan jumlah kendaraan yang beroperasi dijalan raya sejalan dengan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat. Aktifitas yang dijalani masyarakat membutuhkan transportasi, baik dalam bentuk angkutan antar daerah maupun angkutan dalam kota. Keadaan tersebut menambah jumlah kendaraan melalui Kiliran Jao, dengan demikian Kiliran Jao berpotensi untuk membangun sebuah Terminal. Secara geografis Kiliran Jao terletak pada posisi yang menghubungkan Lintas Sumatera arah Padang, Lintas Sumatera arah Jambi dan Lintas Sumatera arah Riau yang merupakan jalur Segitiga yang strategis dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten daerah Sawahlunto/Sijunjung pada saat itu. Pada Tanggal 10 Desember 1994 UPTD Kiliran Jao diresmikan oleh Gubernur Sumbar yang saat itu dijabat oleh Bapak Hasan Basri Durin dan Bupati Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Bapak Zalnofri dan beberapa Kepala Dinas Instansi yang terkait dalam pembangunan Terminal serta Kepala Desa Muaro Takung dan beberapa Ninik Mamak. Terminal Kiliran Jao yang mulai dioperasikan pada bulan Mei tahun 1995 yang pada saat itu memiliki fasilitas yang cukup lengkap, yaitu dua buah halte, satu buah pos tempat pencatatan kedatangan dan keberangkatan penumpang, dua buah area tunggu penumpang, mesjid, kios, WC Umum, lahan parkir yang cukup luas, dan jalan lintas yang dilengkapi dengan traffic light (lampu lalu lintas). Terminal Tipe A Kiliran Jao terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 165 Kiliran Jao Nagari Muaro Takung Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung Prov. Sumatera Barat. Pada perjalanannya Terminal Tipe A Kiliran Jao yang sebelumnya berada dibawah Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa terminal yang ada di indonesia dibagi dalam 3 tipe yaitu terminal Tipe A, Terminal Tipe B dan Terminal Tipe C, dan dengan diresmikannya undang-undang tersebut maka Terminal Tipe A Kiliran Jao menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan. Pada tanggal 01 Oktober 2016 Terminal Tipe A Kiliran Jao resmi beralih status Ke Kementerian Perhubungan dan berada di bawah naungan BPTD Kelas II Sumatera Barat. Terminal Tipe A Kiliran Jao berdiri diatas tanah seluas 20.390 m², memiliki fasilitas 1 unit Gedung Kantor, 1 unit Pos Pencatatan Kedatangan dan Keberangkatan Bus, 1 unit Mesjid, 1 unit WC umum, 4 unit Kantin, 8 unit Kios Tipe B, 48 unit Kios Tipe C, 24 unit Kios Tipe D, dan lahan parkir yang cukup luas.

#

Alamat : Jln. Lintas Sumatera KM. 165 Kiliran Jao Nagari Muaro Takung Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung Prov. Sumatera Barat

Titik Koordinat : S : 0°53' 19.055“ E : 101° 21' 32.76558“

Kode Terminal :

Luas Lahan : 19.000 M²

Status P3D : Sudah Diserahkan

Tahun P3D : 2017

Jumlah SDM : 18 Orang

ASN 5 Orang

PPNPN 13 Orang


KETERANGAN :

Bangungan Kantor

Bangunan Masjid

Bangunan Ruang Tunggu

Bangunan Pos Pencatatan

Bangunan WC umum

Kios Tipe D : 24 buah

Kios Tipe C : 48 buah

Kios Tipe B : 8 buah

Kios Tipe A / Kantin : 4 buah

Taman Terbuka Hijau

Luas Bangunan ± 2.461,18 M²

Luas Lahan ± 19.000 M²