Terminal Jati Pariaman merupakan Terminal penumpang Tipe A dengan luas lahan ± 17.945 m² yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi, Desa Jati Hilir Kec. Pariaman Tegah Kota Pariaman Sumatera Barat. Terminal ini terletak di poros Jalan Nasional Padang - Pasaman. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 853 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Di Seluruh Wilayah Indonesia, Pada Januari 2017 Terminal Tipe A Jati Pariaman resmi beralih status Ke Kementerian Perhubungan dan berada di bawah naungan BPTD Kelas II Sumatera Barat.