Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dalam hal ini adalah Seperangkat alat penimbang berat kendaraan dengan cara memindahkan kendaraan ke platform yang disediakan, dimana platfrom ini berbentuk mirip jembatan , karena itu disebut jembatan timbang, setelah kendaraan berada diatas platfrom alat dan program pada timbangan akan secara otomatis mengukur dan menampilkan berat kendaraan tersebut pada peralatan komputer yang tersedia di pos operator jembatan timbang. Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Moutong Kabupaten Parimo diharapkan bisa menekan pelanggaran ODOL sekaligus menjaga kondisi insfrastruktur Jalan berdasarkan Undang- Undang no 22 Tahun 2009 dan PP No 80 Tahun 2012.
Bentuk penyajian kegiatan UPPKB Moutong yang melakukan penimbangan kendaraan-kendaraan yang bermuatan barang, dan melakukan penindakan, penilangan terhadap kendaraan-kendaraan yang bermuatan tidak sesuai dengan berat muatan yang diijinkan, maupun kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki dokumen atau dengan kata lain Truck-Truck yang overloading dan over dimension (ODOL). Dengan adanya pelaksanaan kegiatan di Satpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menjaga kondisi infrastruktur jalan, juga dapat bermanfaat di berbagai sektor kehidupan kita seperti sektor industri tambang, pertanian dan perkebunan