Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Mayoa adalah salah satu Satuan Pelayanan yang berada di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Sulawesi Tengah. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) adalah seperangkat alat penimbangan berat kendaraan dengan cara mengarahkan kendaraan ke platform yang disediakan, dimana platform ini berbentuk mirip jembatan, karena itu disebut jembatan timbang. Setelah kendaraan berada diatas platform, alat dan program pada timbangan akan secara otomatis mengukur dan menampilkan berat kendaraan tersebut pada peralatan komputer yang tersedia di pos operator jembatan timbang. Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Mayoa Kabupaten Poso diharapkan bias menekan pelanggaran ODOL sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012, yang merupakan salah satu target Kementerian Perhubungan dalam upaya pengentasan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Satuan Pelayanan UPPKB Mayoa adalah unit kerja di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Sulawesi Tengah yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap di lokasi Satuan Pelayanan UPPKB Mayoa. Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan yaitu semua kendaraan angkutan barang kecuali angkutan container, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya dan angkutan alat berat. UPPKB Mayoa beroperasi sejak Tahun 2019 dimulai dengan tahap sosialisasi sampi dengan sekarang. UPPKB Mayoa memiliki luas tanah 2290 m2