Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dalam hal ini adalah Seperangkat alat penimbang berat kendaraan dengan cara memindahkan kendaraan ke platform yang disediakan, dimana platfrom ini berbentuk mirip jembatan, karena itu disebut jembatan timbang, setelah kendaraan berada diatas platfrom alat dan program pada timbangan akan secara otomatis mengukur dan menampilkan berat kendaraan tersebut pada peralatan komputer yang tersedia di pos operator jembatan timbang. Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue diharapkan bisa menekan pelanggaran ODOL sekaligus menjaga kondisi insfrastruktur Jalan berdasarkan Undang-Undang no 22 Tahun 2009 dan PP No 80 Tahun 2012.
UPPKB Kayumalue dibangun pada tahun 1990 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dengan memiliki tujuan Pengawasan, Penindakan, Pencatatatan dan pendapatan Pendapatan Asli daerah. Kemudian setelah dikelola Kementerian perhubungan pada tahun 2018 dilakukan revitalisasi dengan tujuan Pengawasan, Penindakan, Pencatatatan. Perbedaan pengawasan pada saat dikelola Dinas Perhubungan Provinsi dengan Kementerian Perhubungan yaitu pada saat dikelola Kementerian Perhubungan tidak adanya pendapatan asli daerah atau retribusi. Setahun setelah UPPKB Kayumalue beroperasi UPPKB Kayumalue menggunakan system Jembatan Timbang Online versi 2019. Sistem JTO versi 2019 tersebut memudahakan UPPKB dalam pencatatan angkutan barang yang melewati jembatan timbang. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 UPPKB kayumalue memperbarui system JTO dengan versi 2021. Perbedaan dalam pencatatan dalam versi 2021 yaitu database yang diinput sudah terintegrasi seluruh Indonesia dan data pusat.