Transportasi adalah proses pemindahan atau pengangkutan manusia ,hewan dan barang,dari suatu tempat menuju tempat lain dengan menggunakan alat transportasi.Peran pemerintah terhadap transportasi menjadi sangat penting dan menjadi kewajiban dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang di berikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/undang-undang di wilayah tertentu. Dalam pelaksanaan Pemerintah Kementerian Perhubungan Indonesia merupakan lembaga yang memiliki fungsi kewenangan untuk membuat Undang-undang/regulasi yang menjadi pedoman dalam pengelolaan transportasi di Indonesia untuk mencapai pelayanan rakyat yang maksimal.
Pelabuhan penyeberangan sebagai pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan/jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya di bagi menjadi 2 bagian yaitu Pelabuhan Penyeberangan Komersil dan Pelabuhan Penyeberangan Perintis. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja ,Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Secara administratif, Pelabuhan Penyeberangan Pagimana terletak di kecamatan Pagimana Kelurahan Basabungan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Pelabuhan Penyeberangan Pagimana dengan luasan tanah 6.138 M2,Luasan areal Parkir 4.399 M2 dan luasan lahan tidur 224 M2.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 1989 Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 1991 Menetapkan lintas Pelabuhan Penyeberangan Pagimana (Sulawesi Tengah) – Gorontalo( Gorontalo) dengan jarak dgn jarak kurang lebih 90 mil laut yang di tempuh dengan waktu kurang lebih 10 jam menjadi awal pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pagimana dan mulai beroperasi pada tahun 1993.Pada tahun 2012, pelabuhan ini pengawasannya di bawah Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Pagimana kemudian pada tahun 2018 dibawah pengawasan BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sampai sekarang.Adapun kapal yang beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Pagimana yaitu KMP. MOINIT yang dioperasikan oleh PT. ASDP Cabang Luwuk.