Terminal Tipe A Induk lumpue merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas untuk melaksanakan fungsi operasional di kota Parepare. Dimana keberadaan terminal di wilayah ini menjadi satu kesatuan membentuk koneksitas sistem pergerakan, sistem jaringan, sistem aktivitas (land use) dan sistem regulasi manajemen transportasi darat. Terminal Tipe A Induk Lumpue juga merupakan simpul transportasi yang digunakan untuk keperluan menaik-turunkan penumpang, atau tempat bongkar dan muat barang, mengatur jadwal perjalanan serta sebagai tempat terjadinya perpindahan intra dan atau antar moda. Pembangunan Terminal Induk Lumpue dimulai pada tahun 1988, dimana saat itu Bapak H. Mirdin Kasim, SH menjabat sebagai walikotamadya Kepala Daerah TK. II Parepare dan diresmikan pada tanggal 30 Agustus 1993 oleh Gubernur Kepala Daerah TK. I Sulawesi Selatan, Bapak H.Z.B Palaguna. Kemudian, pada bulan Desember tahun 2016, Terminal Induk Lumpue berahli menjadi Terminal Tipe A Induk Lumpue yang pengelolaannya pada bulan Januari 2017 berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Pusat dan Balai Pengelola Transportadi Darat. Diawal keberadaan Terminal Tipe A Induk Lumpue, diharapkan agar angkutan kota, yang datang dan keluar kota, yang tujuan/berasal dari kota Parepare tidak perlu lagi masuk ke pusat kota, tetapi hanya sampai terminal tersebut, kemudian penumpang tersebut diangkut dengan angkutan kota ke dalam kota. Optimalisasi terhadap fungsi terminal digalakkan agar terjadi ketertiban dalam hal operasional dan administrasi pendataan, kepentingan masyarakat terhadap pelayanan terminal makin mendesak dan pihak terminal pun wajib menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan yang memadai dengan ditunjang oleh sistem kerja yang mendukung ekspektasi publik.
Terwujudnya Penyelenggaraan Terminal Yang Menunjang Jasa Transportasi Yang Sesuai Dengan Kebutahan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Aman, Cepat, Dan Teratur
Jl. Mardin Kasim, Lumpue Kota Parepare
terminalinduklumpue@gmail.com