PPID BPTD KELAS II SULAWESI SELATAN

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

...
STRUKTUR ORGANISASI PPID BPTD KELAS II SULAWESI SELATAN

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Visi dan Misi PPID

Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  1. Layanan Informasi Publik
    Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Transparan
    Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  3. Objektif
    Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
  4. Prima
    Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. 

Misi
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  1. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  2. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
...
ALUR TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
...
ALUR TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
...
ALUR TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA
Services
-

RUANG LAYANAN INFORMASI

Datang langsung ke Ruangan Layanan Informasi, Perintis Kemerdekaan Km.20, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242 atau Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Waktu Layanan Informasi

Senin-Kamis

Pukul 09.00 - 12.00 WIB

Pukul 13.00 - 15.00 WIB

Jumat

Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Pukul 13.00 - 15.00 WIB