Standar Pelayanan Pemeriksaan dan pengukuhan buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)
04 Februari, 2025 229xKategori | : Layanan Informasi |
Ringkasan Informasi | : |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan |
Penerbit Informasi | : |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Hard File dan Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : , 2025 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : None |
PERSYARATAN
- Pelayanan pengesahan / exhibitum buku catatan harian kapal (log book) deck dan mesin
- Pemilik atau operator kapal telah mengajukan permohonan dilengkapi dengan Dokumen penunjang Kepada BPTD Kelas II Sulawesi Selatan
- Pemilik atau operator kapal membayar dan menunjukan bukti pembayaran PNBP
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemilik atau operator kapal sungai, danau dan penyeberangan menganjukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan
- Permohonan tertulis dilengkapi dengan: a. Log book lama b. Log book baru
- Petugas memeriksa buku catatan harian kapal (log book) yang lama dan melaksanakan pengesahan untuk buku catatan harian kapal (log book) yang baru
- Menerbitkan kode pembayaran PNBP untuk jasa permohonan pengesahan / exhibitum buku catatan harian kapal (log book)
- Operator membayar dan menunjukan bukti pembayaran PNBP
- Petugas mengesahkan buku catatan harian kapal (log book)
WAKTU PENYELESAIAN
Pelaksanaan standar pelayanan pemeriksaan dan pengukuhan buku maksimal 1 (satu) bulan.
BIAYA/TARIF
Rp 250.000,- untuk biaya Log Book ditambah biaya pengesahan dokumen oleh Syahbandar berdasarkan PP 15 Tahun 2016 sebesar Rp. 100.000
PRODUK PELAYANAN
buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)
PENGADUAN PELAYANAN
- Telepon & WA : 081244935335
- Email : humasbptdsulsel@gmail.com
- Instagram : bptdsulsel