Informasi Berkala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan
Standar Pelayanan Pemeriksaan dan pengukuhan buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)
04 Februari, 2025 229x
Kategori : Layanan Informasi
Ringkasan Informasi :
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Penerbit Informasi :
Bentuk Informasi yang Tersedia : Hard File dan Soft File
Tempat dan Tahun Pembuatan : , 2025
Jangka Waktu Penyimpanan : None

PERSYARATAN

  1. Pelayanan pengesahan / exhibitum buku catatan harian kapal (log book) deck dan mesin
  2. Pemilik atau operator kapal telah mengajukan permohonan dilengkapi dengan Dokumen penunjang Kepada BPTD Kelas II Sulawesi Selatan
  3. Pemilik atau operator kapal membayar dan menunjukan bukti pembayaran PNBP

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemilik atau operator kapal sungai, danau dan penyeberangan menganjukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan
  2. Permohonan tertulis dilengkapi dengan: a. Log book lama b. Log book baru
  3. Petugas memeriksa buku catatan harian kapal (log book) yang lama dan melaksanakan pengesahan untuk buku catatan harian kapal (log book) yang baru
  4. Menerbitkan kode pembayaran PNBP untuk jasa permohonan pengesahan / exhibitum buku catatan harian kapal (log book)
  5. Operator membayar dan menunjukan bukti pembayaran PNBP
  6. Petugas mengesahkan buku catatan harian kapal (log book)

WAKTU PENYELESAIAN

Pelaksanaan standar pelayanan pemeriksaan dan pengukuhan buku maksimal 1 (satu) bulan.

BIAYA/TARIF

Rp 250.000,- untuk biaya Log Book ditambah biaya pengesahan dokumen oleh Syahbandar berdasarkan PP 15 Tahun 2016 sebesar Rp. 100.000

PRODUK PELAYANAN

buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Telepon & WA : 081244935335
  2. Email : humasbptdsulsel@gmail.com
  3. Instagram : bptdsulsel