Sejak Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah menuju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai Instrumen Hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya ilkim transportasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good Governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2025
2025
2025
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Keterbukaan informasi publik dalam hal ini merujuk pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik atau biasa disebut pemerintahan. Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, tentunya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan, memberikan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, serta mendorong akuntabilitas lembaga publik.