Publikasi BPTD Kelas II Papua Barat

Operasi Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimension - Over Loading di Alun - Alun Aimas, Kabupaten Sorong

21 Agu 2024, 14.31 | 255x dilihat

Berita
Blog

Sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan bermotor angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara dengan kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan.
Maka, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Papua Barat melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Over Dimension-Over Loading yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 19 - 20 Agustus 2024 yang berlokasi di Alun - Alun Aimas, Kabupaten Sorong.

Blog

Proses Kegiatan Penegakan Hukum Odol

Mari, Sobat #mitradarat bersama-sama Dukung dan Sukseskan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dengan harus memperhatikan 4P :

  1. Pastikan membawa kelengkapan dokumen kendaraan (SIM, STNK, Dan STUK);
  2. Pastikan Kendaraan Laik Jalan dengan Stuk Asli dan masih berlaku;
  3. Pastikan Kendaraan yang digunakan tidak melebihi ukuran yang ditentukan dan tidak melebihi daya angkutan barang yang ditentukan (ODOL); dan
  4. Pastikan Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dengan baik dan benar.