Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain berada di Jalan Raya Lintas Batas, Desa Silawan, Kecamatan Transifeto Timur, Kabupaten Belu. TBI Motaain merupakan bagian PLBN ( Pos Lintas Batas Negara) yang merupakan salah satu komponen dari sistem Transportasi di Perbatasan Negara Indonesia. Memiliki kegunaan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir angkutan barang. Selain itu TBI hadir sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian di Kawasan Perbatasan Negara, khususnya terminal barang motaain yang berada diluar Kawasan Perbatasan Negara.