Menjelang akhir tahun dalam pengoperasian Terminal Bimoku sebagai Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Perwakilan Dubes, Imigrasi I, Beacukai dan Mitra Kerja (PT Perum Damri, PT Bagong, PT Babadok) mengadakan rapat evaluasi guna melihat hal-hal apa saja yang perlu dibenahi dalam mengurus angkutan transportasi darat menuju negara tetangga.
Dari hasil rapat evaluasi Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), ditentukan bahwa rute pelayanan Angkutan Lintas Batas Negara untuk yang dari Indonesia yaitu Kupang-Soe-Kefamenanu-Atambua-Motaain-Dili, dan sedangkan untuk yang dari Timor Leste yaitu Dili-Tibar-Liquica-Maubara-Motaain-Kupang. Pewakilan Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste menyampaikan terkait permasalahan pool dan loket penjualan, agen Bagong akan menyediakan satu booth di Timor Plaza. Dan untuk permasalahan pajak, agen Bagong juga telah menunjuk agen yang secara resmi akan efektif mulai tanggal 1 November 2023 untuk melakukan pemungutan pajak per tiket yang memiliki izin usaha yaitu server I.P. Perwakilan Duta Besar juga menyampaikan terkait masalah stampel dan pergantian paspor, akan dibuat affidavit (halaman tambahan pada paspor) atau skema lain dengan menunjukkan identitas pengemudi. Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirullah, menyampaikan "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera bersurat ke Imigrasi terkait permohonan affidavit".
Kata Sambutan Sesditjen
Paparan Materi dari Dubes & Imigrasi
Foto Bersama