Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UPPKB adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.
UPPKB Bertais merupakan unit pelaksana penimbangan yang ada di Pulau Lombok. Lebih tepatnya, terletak di Jalan Ahmad Yani KM.8 Grimax Indah, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat. UPPKB Bertais merupakan satuan pelayanan di bawah naungan BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat Direktorat Jendral Perhubungan Darat, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Seiring berjalannya waktu bedasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan terhadap Jembatan Timbang dialihkan dari pemerintah daerah tingkat 1 ke pemerintah pusat sejak 1 Januari 2017, adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan jembatan timbang adalah sebagai salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan agar pengoperasian UPPKB dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah SDM yang bekerja di UPPKB Bertais:
ASN : 19
PPNPN : 16
Total : 35
Pelaksanaan Uppkb Bertais
Adapun menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 134 tahun 2015 UPPKB memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan, serta pencatatan mengenai:
- Tata cara pemuatan barang;
- Dimensi kendaraan angkutan barang;
- Penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang
- Persyaratan teknis dan laik jalan
- Dokumen angkutan barang
- Keleihan muatan pada setiap kendaraan yang dipereksa
- Jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
- Jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan