Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap muatan barang kendaraan dengan menggunakan alat penimbangan tetap yang dipasang di lokasi tertentu.
UPPKB Bertais merupakan unit pelaksana penimbangan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM.8 Grimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Unit ini memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kelebihan muatan kendaraan angkutan barang.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan jembatan timbang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sejak 1 Januari 2017. Perubahan kewenangan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan operasional UPPKB berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di UPPKB Bertais terdiri dari:
- ASN : 19 orang
- PPNPN : 16 orang
Total : 35 orang
UPPKB Bertais memiliki tugas utama untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap angkutan barang di jalan, khususnya terkait dengan muatan dan dimensi kendaraan. Kegiatan ini mencakup penimbangan kendaraan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta penindakan terhadap pelanggaran kelebihan muatan guna mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2015, UPPKB Bertais menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tata cara pemuatan barang.
- Memeriksa dimensi kendaraan angkutan barang.
- Melaksanakan penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang.
- Memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
- Memeriksa kelengkapan dokumen angkutan barang.
- Melakukan pengawasan terhadap kelebihan muatan kendaraan yang diperiksa.
- Memastikan kesesuaian jenis dan tipe kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui.
- Melakukan pencatatan jenis barang yang diangkut, berat angkutan, serta asal dan tujuan perjalanan.