Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Pototano (Satpel Pototano) merupakan unit pelayanan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat yang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Perhubungan. Satpel Pototano berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Lintas penyeberangan Pototano–Kayangan merupakan lintasan komersial yang menghubungkan Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan jarak sekitar 12 mil laut dan waktu tempuh kurang lebih dua jam.
Berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Pelabuhan Penyeberangan Pototano memiliki dua unit dermaga dengan sistem bongkar muat movement bridge. Saat ini, terdapat 28 kapal yang beroperasi di lintasan tersebut dari berbagai operator kapal penyeberangan.
Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pototano dilatarbelakangi oleh tingginya permintaan terhadap layanan angkutan penyeberangan dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok maupun sebaliknya. Hal ini juga didorong oleh meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi antar wilayah di Nusa Tenggara Barat.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Pototano memiliki tugas melaksanakan kegiatan kesyahbandaran di lingkungan pelabuhan, melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), menegakkan hukum serta peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan pelayaran di wilayah kerja pelabuhan.
- Melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan transportasi penyeberangan di lintas Pototano–Kayangan.
- Menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan kapal dan penumpang di lingkungan pelabuhan.
- Menyediakan fasilitas dan pelayanan operasional pelabuhan sesuai standar keselamatan dan pelayanan publik.
- Mendukung konektivitas transportasi antar pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat.