Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar (Satpel Lembar) adalah Unit Pelayanan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Lintas penyeberangan Lembar - Padang Bai merupakan lintasan komersial yang menghubungkan antara Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dengan Kabupaten Karangasem, Bali dengan jarak 24 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 4 - 5 jam.
Bertempat di Kabupaten Lombok Barat, Pelabuhan Penyeberangan Lembar telah memiliki 4 unit dermaga dengan 2 Dermaga sistem bongkar muat Movement Bridge dan 2 dermaga plengsengan. Pelabuhan Penyeberangan Lembar tersedia 24 kapal yang beroperasi dari berbagai Operator Kapal Penyeberangan.
Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Lembar dilatarbelakangi karena adanya demand (permintaan) angkutan penyeberangan dari Nusa Tenggara Barat menuju Pulau Bali maupun sebaliknya terlebih lagi dengan pulau Bali menjadi objek wisata strategis nasional yang mendatangkan wisatawan asing maupun lokal.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Sape Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :
1.Pelaksanaan Kegiatan Kesyahbandaran Pelabuhan SDP
2.Pengawas Keselamatan Dan Keamanan Angkutan Penyeberangan
3.Penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
4.Penegakkan Hukum Peraturan Perundangan Bidang SDP
5.Patroli Dan Pengamanan Pelayaran SDP
Melaksanakan Fungsi Penyeberangan dari Kabupate Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menuju Kabupaten Karangasem, Bali.