Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar (Satpel Lembar) merupakan unit pelayanan di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Satpel ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pelabuhan Penyeberangan Lembar berlokasi di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan berfungsi sebagai pintu gerbang utama transportasi laut yang menghubungkan Pulau Lombok dengan Pulau Bali melalui lintas penyeberangan Lembar – Padang Bai. Jalur ini merupakan lintasan komersial penting dengan jarak sekitar 24 mil laut dan waktu tempuh rata-rata 4–5 jam.
Saat ini, Pelabuhan Penyeberangan Lembar memiliki empat unit dermaga, terdiri atas dua dermaga dengan sistem bongkar muat movement bridge dan dua dermaga plengsengan, serta didukung oleh sekitar 24 kapal penyeberangan yang dioperasikan oleh berbagai operator kapal.
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan jasa transportasi penyeberangan antara Nusa Tenggara Barat dan Bali, seiring berkembangnya mobilitas masyarakat serta kegiatan ekonomi regional di kawasan tersebut.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasional transportasi penyeberangan, termasuk pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran, pengawasan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, serta pelaksanaan patroli dan pengamanan pelayaran di wilayah perairan sekitar pelabuhan.
- Menyelenggarakan pelayanan transportasi penyeberangan yang menghubungkan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dengan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
- Menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kapal dan penumpang di area pelabuhan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat dan lalu lintas penyeberangan.
- Memberikan pelayanan administrasi pelayaran, termasuk penerbitan dokumen pelayaran dan perizinan kapal.
- Melakukan koordinasi dengan instansi dan operator terkait dalam rangka peningkatan mutu pelayanan penyeberangan.