Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat berada di Kota Mataram dengan alamat Jalan Majapahit No.104 Kel. Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:
BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
NIP. 19680110 199603 1 001
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan.
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan.
NIP. 19680110 199603 1 001
NIP. 19731113 199602 1 001
NIP. 19830216 200501 1 003
NIP. 19800710 200912 1 004
NIP. 19830822 200912 1 003