Publikasi None

Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL

12 Juli 2025, 15.45 | 11x dilihat

Berita
Blog

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

Program ini diberlakukan secara bertahap melalui tiga fase, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Di Provinsi Lampung, tahap sosialisasi berlangsung sepanjang bulan Juni, disusul masa peringatan 1–13 Juli, sebelum akhirnya tahap penegakan hukum secara penuh.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ODOL, berikut wawancara khusus bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025):

Apa yang dimaksud ODOL?

ODOL adalah kondisi di mana terjadi Over Dimension dan Over Loading, yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.

Terkait ODOL ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Bagaimana kondisi ODOL sejauh ini?

Permasalahan ODOL sudah menjadi isu nasional.

Pemerintah sejak 2017 telah menggulirkan kebijakan agar Indonesia bebas dari angkutan over loading.

Namun, pada saat itu muncul protes dari kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian karena jika diberhentikan secara tiba-tiba, dampaknya besar bagi dunia industri.

Akhirnya dilakukan penyesuaian kebijakan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.

Pada 2022–2023, pembenahan dilakukan dengan melibatkan stakeholder dari pusat hingga daerah.

Tapi saat itu penerapannya belum efektif.

Lalu di era pemerintahan Presiden Prabowo, penertiban hukum terkait ODOL kembali diperkuat.

Tahap sosialisasi dimulai 1 Juni 2025, disusul masa peringatan 1–13 Juli.

Bagaimana kondisi di Lampung?

Karena Lampung adalah jalur penghubung Pulau Sumatera, sejak 1 Juni sebenarnya telah dirancang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB), tapi belum ditandatangani.

Namun, kami dari BPTD telah melakukan rapat bersama pihak terkait di Lampung Selatan, termasuk Polres Lamsel, untuk koordinasi dan sosialisasi terkait aturan ODOL.

Sebagai gerbang Sumatera, bagaimana pengawasan di Lampung?

Karena Lampung merupakan pintu keluar-masuk Sumatera bagian selatan, maka permasalahan ODOL di sini lebih kompleks dibanding wilayah lain.

Kami memiliki jembatan timbang milik Kemenhub, tapi yang aktif hanya di Way Urang.

Sementara satu lagi di Blambangan Umpu, saat ini tidak beroperasi karena sarana dan prasarana belum memadai.

Kami sudah menyampaikan masalah ini ke pusat.

Mengingat volume kendaraan di Blambangan Umpu sangat tinggi bisa mencapai 10 ribu kendaraan per hari kami usulkan agar diaktifkan kembali.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung di lapangan.

Apakah sudah ada gambaran sanksi bagi pelanggar?

Untuk over dimension, termasuk pelanggaran pidana, bisa dikenai kurungan satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Sedangkan untuk over loading, sanksinya berupa penurunan muatan dan tilang. Pengawasan aktif dilakukan, salah satunya di Way Urang.

Apakah kendaraan over dimension harus dikembalikan seperti semula?

Ya, awalnya diberi peringatan.

Namun jika kondisinya tidak sesuai, maka dilakukan pemotongan agar kendaraan dikembalikan ke dimensi standar.

Setelah diperbaiki, wajib dilakukan pemeriksaan ulang dan membuat laporan.

Bagaimana nasib sopir? Bukankah mereka hanya mendistribusikan barang milik perusahaan atau perorangan?

Untuk pelanggaran dimensi, bisa dipidana. Sementara untuk muatan, hanya sanksi administratif.

Yang paling bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan, tapi tidak menutup kemungkinan sopir juga bisa terkena sanksi jika terlibat langsung.

Terkait jembatan timbang, apakah dua titik (Way Urang dan Blambangan Umpu) sudah cukup?

Sebenarnya belum cukup.

Blambangan Umpu mengawasi kendaraan dari arah Sumatera Selatan, sedangkan Way Urang dari arah Jawa.

Idealnya titik lain seperti di Simpang Pematang juga diaktifkan.

Namun, dengan dua titik itu, pengawasan masih bisa dilakukan meski belum optimal.

Berapa kendaraan yang ditimbang di Way Urang per hari?

Sekitar 2.000 kendaraan per hari. Sementara di Blambangan Umpu, bila aktif, bisa mencapai 10 ribuan kendaraan.

Dengan diberlakukannya ODOL, ada keluhan biaya operasional jadi dua kali lipat. Bagaimana menjelaskan ini?

Inilah tantangannya. Idealnya, kementerian terkait harus duduk bersama untuk membahas hal ini secara komprehensif.

Tanpa aturan ODOL, potensi kecelakaan, kemacetan, polusi udara, hingga kerusakan jalan akan meningkat.

Bahkan kendaraan itu sendiri akan cepat rusak karena kelebihan beban.

Selama ini banyak kendaraan mengangkut beban 2–3 kali lipat dari kapasitas.

Pengusaha sering kali tak memperhitungkan dampak teknisnya, hanya melihat efisiensi biaya.

Apakah masyarakat bisa melaporkan kendaraan ODOL?

Sangat bisa dan BPTD sangat terbuka terhadap laporan masyarakat.

Kami juga berkomitmen untuk melakukan edukasi, agar masyarakat aktif melaporkan.

Karena jika jalan rusak, macet, atau terjadi kecelakaan, masyarakat yang dirugikan.

Untuk menjaga agar program Zero ODOL berkelanjutan, apa langkah strategisnya?

Ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh satu kementerian saja. Kami bersyukur, program ini sekarang dibawah koordinasi Menko Infrastruktur.

Dengan koordinasi lintas kementerian, implementasinya akan lebih efektif di daerah.

Pemerintah harus tegas, kolaborasi antar pihak harus berkelanjutan, dan kebijakan ini perlu dijalankan secara permanen, demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur.

(tribunlampung.co.id/riyo pratama)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL, https://lampung.tribunnews.com/2025/07/12/bincang-dengan-kepala-bptd-kelas-ii-lampung-jonter-sitohang-menuju-zero-odol?page=all.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo